Kabupaten Banjarnegara melalui Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata telah mengeluarkan surat keputusan pembentukan tim pendaftaran cagar
budaya. Pembentukan tim pendaftaran cagar budaya ini sesuai amanat UU No. 11
Tahun 2010 tentang cagar budaya.
Tugas dari tim pendaftaran cagar budaya nantinya
meliputi :
a. Menerima kelengkapan
persyaratan pendaftaran cagar budaya, meliputi identitas pendaftar dan
dokumen-dokumen yang terkait dengan pendaftar;
b.
Menerima data objek
yang didaftarkan sebagai cagar budaya;
c.
Menerima dan
bertanggung jawab terhadap penitipan objek yang didaftarkan sebagai cagar
budaya;
d.
Memeriksa kelayakan
data objek;
e.
Mengolah data objek
yang didaftarkan sebagai cagar budaya dengan melakukan deskripsi, dokumentasi
dan verifikasi terhadap objek dan data objek;
f. Menyiapkan berkas
Pendaftaran Cagar Budaya untuk diajukan ke Tim Ahli Cagar Budaya dalam rangka
kajian untuk memperoleh rekomendasi penetapan cagar budaya;
g.
Memperbaiki Berkas
Pendaftaran Cagar Budaya apabila terdapat koreksi dari Tim Ahli Cagar Budaya;
h. Berkoordinasi dengan
pihak-pihak terkait di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk memproses usulan penetapan cagar budaya
berdasarkan hasil kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya.