Senin, 26 Januari 2015

Tim Pendaftaran Cagar Budaya


Kabupaten Banjarnegara melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata telah mengeluarkan surat keputusan pembentukan tim pendaftaran cagar budaya. Pembentukan tim pendaftaran cagar budaya ini sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.
Tugas dari tim pendaftaran cagar budaya nantinya meliputi :
a.   Menerima kelengkapan persyaratan pendaftaran cagar budaya, meliputi identitas pendaftar dan dokumen-dokumen yang terkait dengan pendaftar;
b.        Menerima data objek yang didaftarkan sebagai cagar budaya;
c.        Menerima dan bertanggung jawab terhadap penitipan objek yang didaftarkan sebagai cagar budaya;
d.        Memeriksa kelayakan data objek;
e.        Mengolah data objek yang didaftarkan sebagai cagar budaya dengan melakukan deskripsi, dokumentasi dan verifikasi terhadap objek dan data objek;
f.        Menyiapkan berkas Pendaftaran Cagar Budaya untuk diajukan ke Tim Ahli Cagar Budaya dalam rangka kajian untuk memperoleh rekomendasi penetapan cagar budaya;
g.        Memperbaiki Berkas Pendaftaran Cagar Budaya apabila terdapat koreksi dari Tim Ahli Cagar Budaya;
h.  Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk memproses usulan penetapan cagar budaya berdasarkan hasil kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya.
Tim Pendaftaran Cagar Budaya
Dengan adanya tim pendaftaran cagar budaya di Kabupaten Banjarnegara, diharapkan semua objek yang diduga cagar budaya bisa terdaftar untuk selanjutnya dilaporkan ke http://cagarbudaya.kemdikbud.go.id untuk segera mendapatkan pengesahan status dari tim ahli cagar budaya.
Bagi warga Banjarnegara dan sekitarnya yang merasa memiliki atau mengetahui tentang keberadaan objek (benda, bangunan, situs, struktur, dan kawasan) yang diduga termasuk cagar budaya, bisa menghubungi Amin di nomor 085727445493.

Berikut kriteria cagar budaya :
a.        Berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
b.       Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
c.        Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan
d.       Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Namun 4 kriteria itu tidak paten, ketika ada atau ditemukan suatu objek yang tidak memuat 4 kriteria itu tapi dinilai layak, tetap bisa didaftarkan atau diusulkan ke tim pendaftaran cagar budaya. (Amin)

0 komentar: