Tugu Renville |
Perjanjian Renville adalah perjanjian
antara Indonesia dan
Belanda yang ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948. Dinamakan Perjanjian Renville karena diambil dari nama kapal perang
milik Amerika Serikat yang dipakai sebagai tempat perundingan antara pemerintah
Indonesia dengan pihak Belanda. Kala itu Kapal
perang USS Renville berlabuh di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Perundingan dimulai pada tanggal 8 Desember 1947 dan ditengahi oleh Komisi Tiga Negara (KTN), Committee
of Good Offices for Indonesia, yang
terdiri dari Amerika
Serikat, Australia, dan Belgia.
Dalam perundingan itu, delegasi Indonesia diketuai oleh
Perdana Menteri Amir Syarifuddin dan pihak Belanda menempatkan seorang
Indonesia yang bernama Abdulkadir Wijoyoatmojo sebagai ketua delegasinya.
Isi perjanjian itu adalah sebagai berikut.
- Belanda
tetap berdaulat sampai terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS).
- Republik
Indonesia sejajar kedudukannya dalam Uni Indonesiaa Belanda.
- Sebelum
Republik Indonesia Serikat terbentuk, Belanda dapat menyerahkan
kekuasaannya kepada pemerintah federal sementara.
- Republik
Indonesia menjadi negara bagian dari Republik Indonesia Serikat.
- Antara
enam bulan sampai satu tahun akan diselenggarakan pemilihan umum untuk
membentuk Konstituante RIS.
- Tentara Indonesia di daerah pendudukan Belanda (daerah kantong) harus dipindahkan ke daerah Republik Indonesia.
Warna merah wilayah Indonesia, warna putih wilayah Belanda |
Perjanjian Renville mengakibatkan banyak kerugian di pihak
Indonesia, bagi pihak Indonesia kerugian yang paling dirasakan ialah keharusan
tentara untuk meninggalkan posisi yang sebelumnya menjadi kantong-kantong
republik, seperti ribuan tentara dari Divisi Siliwangi di Jawa Barat harus
hijrah ke Jawa Tengah untuk mematuhi perjanjian Renville. Wilayah Indonesia
jelas semakin sempit. Belanda hanya mengakui wilayah RI atas Jawa Tengah,
Yogyakarta, sebagian kecil Jawa Barat, Jawa Timur dan Sumatra. Batas wilayah
RI di Jawa Tengah salah satunya terdapat di Kabupaten Banjarnegara. Dilokasi batas
tersebut sekarang didirikan sebuah tugu sebagai pengingat hasil perjanjian
Renville.
Lokasi tugu ini ada di desa Joho Kecamatan Bawang. Letaknya ada
di utara jalan Raya Banyumas-Banjarnegara, tepatnya di sebelah timur sungai. Ini
sekaligus sebagai penanda bahwa sebelah timur sungai tersebut dulunya merupakan
wilayah yang diakui sebagai milik Republik Indonesia, sementara untuk sebelah
barat sungai diakui sebagai wilayah kekuasaan Belanda. (Amin)
0 komentar:
Posting Komentar