Senin, 26 Januari 2015

Tim Pendaftaran Cagar Budaya


Kabupaten Banjarnegara melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata telah mengeluarkan surat keputusan pembentukan tim pendaftaran cagar budaya. Pembentukan tim pendaftaran cagar budaya ini sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.
Tugas dari tim pendaftaran cagar budaya nantinya meliputi :
a.   Menerima kelengkapan persyaratan pendaftaran cagar budaya, meliputi identitas pendaftar dan dokumen-dokumen yang terkait dengan pendaftar;
b.        Menerima data objek yang didaftarkan sebagai cagar budaya;
c.        Menerima dan bertanggung jawab terhadap penitipan objek yang didaftarkan sebagai cagar budaya;
d.        Memeriksa kelayakan data objek;
e.        Mengolah data objek yang didaftarkan sebagai cagar budaya dengan melakukan deskripsi, dokumentasi dan verifikasi terhadap objek dan data objek;
f.        Menyiapkan berkas Pendaftaran Cagar Budaya untuk diajukan ke Tim Ahli Cagar Budaya dalam rangka kajian untuk memperoleh rekomendasi penetapan cagar budaya;
g.        Memperbaiki Berkas Pendaftaran Cagar Budaya apabila terdapat koreksi dari Tim Ahli Cagar Budaya;
h.  Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk memproses usulan penetapan cagar budaya berdasarkan hasil kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya.

Jumat, 16 Januari 2015

BANJAR WATU LEMBU


Pada sebuah pendapa kecil yang letaknya di desa Banjarkulon, dusun Karang Gondang RT 02 RW 03, kecamatan Banjarmangu, terdapat beberapa batuan yang diduga merupakan peninggalan purbakala yang termasuk dalam benda cagar budaya. Berikut jenis-jenis batuan tersebut :
1. Arca Nandi
Arca nandi ada 2 buah, bentuknya mirip lembu, jadi warga menyebutnya sebagai arca watu lembu. Arca nandi ini terbuat dari batuan andesit. Nandi dalam agama hindu merupakan kendaraan (wahana) Dewa Siwa, berikut diskripsi kedua arca tersebut :